Penutupan Kerjasama Bantuan
Perubahan kebijakan seiring dengan adanya reposisi jabatan dalam organisasi adalah lajim adanya. Hal tersebut terjadi pada Prodi (Program Studi) Informatika Sekolah Tinggi Teknologi Garut yang sebelumnya membuat kebijakan menjalin kerjasama penggalangan dana lestari dari alumni dengan HALIF, kemudian kerjasamanya dihentikan atas pertimbangan tertentu. Dana lestari dari alumni menurut Permen Ristekdikti 44 tahun 2015 merupakan komponen pembiayaan lain yang dapat diupayakan penggalangannya oleh perguruan tinggi. Dana lestari yang dikelola oleh HALIF disalurkan kepada mahasiswa melalui Prodi dalam bentuk bantuan pinjaman uang kuliah, dan secara langsung melalui pengadaan fasilitas dan pembiayaan aktivitas Tridharma dan Kemahasiswaan di lingkungan Prodi.
HALIF sendiri pada awalnya digagas oleh Rinda Cahyana selaku ketua Prodi lama yang juga alumni Prodi bersama beberapa alumni lintas angkatan lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan bantuan alumni sebagai salah satu komponen penilaian akreditasi. HALIF juga didorong oleh Prodi untuk menjadi solusi hambatan yang dihadapi adik-adik tingkatnya terkait biaya kuliah serta biaya dan fasilitas kegiatan HIMATIF. Bantuan kongkrit HALIF yang dananya berasal dari alumni baru setiap tahun pada akhirnya dapat memenuhi komponen penilaian akreditasi tersebut.
HALIF sendiri pada awalnya digagas oleh Rinda Cahyana selaku ketua Prodi lama yang juga alumni Prodi bersama beberapa alumni lintas angkatan lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan bantuan alumni sebagai salah satu komponen penilaian akreditasi. HALIF juga didorong oleh Prodi untuk menjadi solusi hambatan yang dihadapi adik-adik tingkatnya terkait biaya kuliah serta biaya dan fasilitas kegiatan HIMATIF. Bantuan kongkrit HALIF yang dananya berasal dari alumni baru setiap tahun pada akhirnya dapat memenuhi komponen penilaian akreditasi tersebut.
Resmi sejak bulan Februari 2019, ketua Prodi baru menghentikan kerjasama Prodi dengan HALIF. Sebelum penghentian kerjasama, HALIF mengajukan permohonan laporan penyaluran bantuan pinjaman uang kuliah kepada Prodi. Menyikapi permohonan tersebut, ketua Prodi Informatika membuat kebijakan menghentikan kerjasama dengan HALIF dan menyerahkan catatan peminjaman dan sisa dana bantuan keuangan. Prodi melepaskan tanggung jawab dana yang masih dipinjam oleh mahasiswa yang sebelumnya ditarik kembali melalui mekanisme syarat sidang skripsi. Dengan berakhirnya kerjasama tersebut, maka program bantuan pinjaman uang kuliah, pengadaan fasilitas dan pembiayaan aktivitas Tridharma dan Kemahasiswaan di lingkungan Prodi tidak dijalankan lagi oleh HALIF.
Tidak ada komentar: